You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
84 Perusahaan di Jakarta Selatan Ditertibkan
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

84 Perusahaan di Jaksel Diberi Teguran Tertulis

Selama kurun waktu 11 Januari hingga 15 Februari 2021, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 84 perusahaan pelanggar aturan PSBB.

Kami monitoring 123 perusahaan dan 84 kami berikan surat teguran tertulis

Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 84 perusahaan tersebut diberi sanksi teguran tertulis karena tidak membuat daftar buku tamu yang berkunjung ke perusahaan dan melaporkan ke pihaknya.

"Kami monitoring 123 perusahaan dan 84 kami berikan surat teguran tertulis," ujarnya, Selasa (16/2).

67 Perkantoran dan Perusahaan di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Dijabarkan Sudradjat, selain memberi surat teguran kepada 84 perusahaan pihaknya juga menutup tiga perusahaan yang ketahuan masih tetap beroperasi meski ada karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sementara 22 perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Sisanya 14 perusahaan tutup sendiri karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19," pungkas Sudradjat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Gelar AKMP di RW 02 Kebon Pala

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1828 personNurito
  2. Gerimis Basahi Sebagian Jakarta Siang Ini

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1827 personAnita Karyati
  3. 1.461 Penumpang Tiba di Terminal Terpadu Pulogebang

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1825 personNurito
  4. 42.878 Wisatawan Kunjungi Kawasan Monas

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1791 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Libur Panjang, Ancol Disambangi 130.000 Wisatawan

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1740 personAnita Karyati