84 Perusahaan di Jaksel Diberi Teguran Tertulis
Selama kurun waktu 11 Januari hingga 15 Februari 2021, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 84 perusahaan pelanggar aturan PSBB.
Kami monitoring 123 perusahaan dan 84 kami berikan surat teguran tertulis
Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 84 perusahaan tersebut diberi sanksi teguran tertulis karena tidak membuat daftar buku tamu yang berkunjung ke perusahaan dan melaporkan ke pihaknya.
"Kami monitoring 123 perusahaan dan 84 kami berikan surat teguran tertulis," ujarnya, Selasa (16/2).
67 Perkantoran dan Perusahaan di Jakpus Diberi Teguran TertulisDijabarkan Sudradjat, selain memberi surat teguran kepada 84 perusahaan pihaknya juga menutup tiga perusahaan yang ketahuan masih tetap beroperasi meski ada karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sementara 22 perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Sisanya 14 perusahaan tutup sendiri karena ada karyawann
ya yang terpapar COVID-19," pungkas Sudradjat.